Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum KCI, Arjo Pranoto saat ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2013). Arjo menuturkan, pihak Inul akan dijerat dengan pasal 72 ayat 1 tentang Hak Cipta.
"Selain hak cipta, tapi itu juga mencakup ketentuan pidana untuk hak cipta. Di Undang Undang Hak Cipta pasal 72 ayat 1, dihukum hukuman maksimal 5 tahun, denda uang sekitar Rp 1 miliar," ujar Arjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya itu kan biasa dalam pengadilan, eksepsi kompetensi," sambungnya.
(fk/mmu)











































