Ketiga saksi tersebut di antaranya adalah Dahuri (mantan eksekutif KCI), Widi (bagian keuangan WAMI) dan saksi ahli Inul Vizta, Hendri Suryodiningrat. Kuasa hukum Inul, Hotman Paris Hutapea pun melihat keterangan saksi itu meringankan untuk kliennya.
"Saksi tadi menguntungkan, dua saksi fakta menjelaskan kalau lagu-lagu pop, luar (negeri) sudah kabur dari KCI ke WAMI," ungkap Hotman usai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau lagu udah berkurang harusnya tidak nuntut biaya yang lebih besar. Dari tiga saksi itu dijelaskan, Inul tidak melanggar hak cipta," jelasnya.
Sedangkan Inul sendiri seperti puas dengan keterangan para saksi. Tak hanya itu, ia juga memuji aksi Hotman membelanya di saat persidangan tadi.
"Iya penilaian A+," ungkap Inul.
(fkh/mmu)











































