Pengacara Inul, Hotman Paris Hutapea menjelaskan bahwa kliennya punya bukti perjanjian dengan pihak KCI. Bukti itu pun menurutnya bisa dengan legal membantah tuduhan melanggar hak cipta.
"Kita dituduh melanggar hak cipta, tapi kita punya perjanjiannya kan. Bukan melanggar dong berarti," tutur Hotman saat ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang paling memalukan, dia (KCI) tuduh kita langgar hak cipta tapi dia kirim invoice. Langgar hak cipta kan lagu kita dimainkan orang tanpa izin. Dia tuduh langgar hak cipta tapi tagih juga royalti," tuding balik Hotman.
Hotman melihat sumber masalah terjadi saat KCI secara sepihak mengubah isi perjanjian yang mengatur soal berapa yang harus dibayarkan setiap ruang tempat karaoke.
"Dia (KCI) menaikkan harga per room-nya dari yang tadinya berapa menjadi Rp 720 ribu per room per tahun," ujarnya.
(fk/mmu)