Rhoma menilai bahwa lembaga yang mengatur soal hak cipta para musisi itu tak memperlakukan para musisi dangdut dengan baik. PAMMI sendiri akhirnya memutuskan mendirikan Royalti Anugrah Indonesia (RAI) yang mengatur royalti untuk musisi dangdut.
"Kita keluar dari Karya Cipta Indonesia (KCI) karena pencipta dangdut tidak diperlakukan dengan baik oleh KCI. Kita memisahkan diri dari KCI untuk membentuk RAI yang khusus musik dangdut," ujar Rhoma saat ditemui di Seminar Hak Cipta dan Royalty Dangdut di Hotel Kartika Chandra, Rabu (27/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yang berhak mengeksekusi royalti saat ini adalah RAI. RAI khusus musik dangdut untuk sementara ini," jelasnya.
"Saat ini musik dangdut Indonesia punya RAI. Nanti semua pencipta lagu dangdut mendaftarkan karyanya di situ. Tadinya kan pengguna karya musik dangdut membayarkan royalti ke KCI," sambungnya.
Langkah yang diambil Rhoma atas nama PAMMI tersebut memang tak main-main. Bahkan, RAI yang saat ini diketuai Waskito sudah punya dasar undang-undang untuk mengatur soal royalti.
"Kami akan lakukan gradual, di lima kota, Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan dan Semarang. Perlu penetrasi terus-terusan dan sadarkan ada kewajiban ini," ungkap Waskito ditemui di kesempatan yang sama.
"Ada tahapan hukum kalau tidak memberi royalti. Kami kan dilindungi undang-undang. User itu semuanya, TV, Radio, Karaoke, Restoran dan Perusahaan Transportasi," tegasnya.
(fk/mmu)











































