Meski kedua pihak sudah berhadapan di pengadilan, bukan berarti pintu perdamaian sudah tertutup. Badan Pengawasan KCI Bens Leo pun meyakinkan bahwa kata damai masih terbuka.
"Kan bisa aja terjadi perdamaian di pengadilan," ungkap Bens kepada detikHOT, Kamis (21/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk rangkaian sidangnya sendiri hari ini telah memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak KCI. Penyanyi lawas Yuke NS dan Bartje van Houten ditunjuk sebagai saksi.
Dalam sidang tersebut, pihak Inul melalui kuasa hukumnya Anthony Hutapea menuturkan penjajian antara KCI dengan Inul Vizta adalah perjanjian global. Apa maksudnya?
"Ada beberapa pencipta lagu yang sebagian bernaung di KCI. Jadi kita nggak hanya bayar ke KCI saja tapi juga ke organisiasi lain. Perjanjian ini dilakukan secara global. Di Indonesia tidak ada sistem yang dapat mengontrol sistem royalti tersebut, dan KCI menetapkan Rp 3,5 juta per outlet," kata Anthony usai sidang di PN Jakarta Pusat.
(fk/mmu)











































