"Kami selesai show dari Papua. Setelah saya baca ternyata pihak Trio Macan (atas nama Sugianto-Pro Aktif) melaporkan kami atas dugaan pelanggaran terhadap pasal 90 dan 91 UU RI No 15 tahun 2001 tentang Merek," ucap Yenny saat dihubungi wartawan, Kamis (14/3/2013).
Yenny menuturkan, laporan No. LP/634/XII/2012/LPG/SPKT per tanggal 22 Desember 2012 tersebut lahir karena pihak Trio Macan merasa dirugikan dengan adanya nama 3 Macan Asli. Apalagi pekerjaan yang diterima 3 Macan lebih mengalir deras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yenny mengaku tak kaget dengan laporan tersebut. Apalagi Trio Macan juga pernah mempermasalahkan hal sama.
"Kami sekarang merasa capek dan lelah karena dari dulu selalu di permasalahkan. Dari tahun 2010 sampai sekarang masalah nama macan dipermasalahkan terus," papar punggawa 3 Macan tersebut.
Setelah Trio Macan mempolisikan 3 Macan, akankah ada macan-macan lain yang berani muncul? Kita tunggu saja!
(wes/ich)











































