Slank bersama kuasa hukumnya Andi Mutaqqin langsung mengajukan permohonan uji materi tersebut ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (6/2/2013). Turut hadir manajer Slank Bunda Iffet yang menyelamatkan Slank dari jurang narkoba.
"Mudah-mudahan dikabulkan permohonan ini," teriak sang vokalis Kaka kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hampir semua konser itu banyak yang akhirnya ricuh, bukan hanya Slank saja, kami pun bertanya kenapa harus kami aja yang dilarang? Sedangkan band lain ada juga yang rusuh tidak dilarang," timpal gitaris Abdee Negara
Pengajuan gugatan UU Polri ini dilakukan usai Slank minta petuah dari Ketua MK Mahfud MD 22 Januari silam. Terhadap pasal itu, pihak Slank merasa dirugikan, karena hampir 7-8 kali konsernya dicekal hampir diberbagai wilayah di Indonesia.
(dee/dee)











































