"Sidang pertama ada mediasi, tapi kita tetap pada prinsip. Kalau mediasi bisa mengikuti prinsip kita, kita lanjut. Tapi kalau malah adu gontok ya kita stop. Kita lanjut ke persidangan," ujar pendiri KCI Enteng Tanamal ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2012).
KCI tetap bersikeras mendapatkan pembayaran seperti yang seharusnya yaitu Rp 720 ribu per tahun per kamar dari tiap usaha karaoke. Sementara Inul Vista menyebutkan kini pencipta lagu telah berpindah ke lembaga lain seperti WAMI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu-satunya ke pngadilan. Kalau ketemu berdebat terus. Mereka untung ratusan juta tapi kita terima segitu, rugi dong kita. Dengan adanya Dharma (Dharma Oratmangun ketua baru KCI) orangnya lebih teliti, bendahara juga teliti. Semuanya diperiksa antarperjanjian kontrak. Kalau mediasi mengikuti kita, ya oke, tapi kalau mereka tetap berdebat kita stop, kita ke pengadilan," jelas Enteng.
(dee/dee)











































