Farhat melaporkan Rija ke Polres Jakarta Selatan pada 24 September 2012 dengan nomor perkara 1700/K/VIII/2012. Rija dilaporkan bersama sahabatnya Jaka dan dikenakan UU pasal 72 ayat 2 dan 3 KUHP tentang hak cipta.
Jika terbukti melanggar hak cipta, Rija bisa dikenakan sangsi hukuman lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Tak hanya itu, Farhat juga telah melaporkan Rija atas pencemaran nama baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rija kepada detikHOT sebelumnya, lagu tersebut diciptakan ramai-ramai bersama Ribas. Sementara Farhat bersikeras menyebut lagu tersebut ciptaan Ribas seutuhnya. Karenanya Rija tak punya wewenang atas keuntungan RBT kecuali telah memiliki perjanjian dengan Ribas.
Sementara sebelumnya Rija mengaku tak mau mempermasalahkan soal keuntungan lagu tersebut. Ia hanya ingin berkarier dengan baik memakai nama Rumor dan menyanyikan lagu 'Butiran Debu'.
"Karena dia nggak punya itikad baik dan nggak punya rasa terima kasih, nggak usah lagi jualan 'Butiran Debu'. Nggak fair juga melaporkan saya ke polisi," tutur Farhat.Β
(dee/mmu)











































