Menurut pandangan KEMENPAREKRAF, mereka menemukan tiga masalah penting dalam perkembangan pertunjukan musik di Indonesia. Pertama, permasalahan dalam perlindungan hak cipta. Lalu permasalahan tentang perizinan dan manajemen pelaksanaan pertunjukan.
"Ide diskusi ini digagas bersama antara KCI, KEMENPAREKRAF, PAPPRI, Para Event Organizer, Manager Artis, dan pihak terkait lainnya. KCI yang mendorong untuk dibentuknya diskusi ini, sementara KEMENPAREKRAF yang menyelenggarakan," ucap Irish Riswoyo salah satu anggota KCI saat diwawancarai detikHot melalui pesan singkat, Rabu (14/11/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini di Indonesia telah memiliki Undang-undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan juga telah melakukan perjanjian Internasional seperti WPPT (World Intellectual Property Organization Performances and Phonograms Treaty). Namun demikian hal tersebut masih perlu disempurnakan lagi untuk lebih memberi perlindungan khususnya para pekerja musik.
(nu2/nu2)











































