Usaha karaoke Inul Vista milik pedangdut Inul Daratista dinilai KCI telah melanggar hukum royalti. Inul diduga membayar royalti tak sesuai peraturan yang ditetapkan.
Menurut salah satu pendiri KCI H Enteng Tanamal ada dua tempat usaha karaoke yang diduga melanggar hukum. Mereka adalah Inul Vista dan Happy Puppy. Kedua tempat usaha itu membayar tidak sesuai ketentuan.
"Setahun cuma bayar Rp 3.600.000 kalau dihitung sebulan cuma Rp 300 ribu lalu kalau dihitung sehari cuma Rp 10 ribu. Bayangin saja masa pencipta lagu dikasih segitu," ujar Enteng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka datang dengan uang segitu, lalu mereka bilang kami kasih segini kalau nggak mau ya sudah," tutur Enteng.
KCI pun menuntut agar mereka membayarkan kewajibannya. KCI berencana untuk mengajukan sidang perdata untuk Inul.
"Tuntutan harga bahkan bisa lebih (dari harga yang seharusnya dibayarkan). Soalnya kami kan sewa pengacara juga," jelasnya.
(dee/mmu)











































