Ini Dia Surat Jockie & Ahli Waris Rendra untuk Kantata Barock

Ini Dia Surat Jockie & Ahli Waris Rendra untuk Kantata Barock

- detikHot
Jumat, 30 Des 2011 16:06 WIB
Jakarta - Kesiapan pergelaran akbar konser Kantara Barock yang digawangi Setiawan Djody, Iwan Fals dan Sawung Jabo terinterupsi dengan adanya protes. Protes itu datang dari musisi Jockie Suryoprayogo dan ahli waris penyair Rendra.

Mereka menggelar jumpa pers di Warung Apresiasi Bulungan, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2012) sore ini, atau beberapa jam saja dari pelaksanaan konser. Mewakili ahli waris Rendra, hadir Clara Shinta yang menyampaikan keberatannya.

"Kami merasa tidak ada pembicaraan masalah konser ini. Padahal biasanya mereka kalau ada apapun selalu melakukan hubungan dengan kami. Paling tidak BBM-an saja kalau memang ingin mengadakan konser itu," ujar Clara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Clara, pihaknya tiba-tiba menerima surat pemberitahuan bahwa konser Kantata Barock akan diselenggarakan Jumat, 30 Desember tahun ini. Tiket telah dicetak dan disebar ke tempat-tempat penjualan sebanyak 55 ribu lembar, dengan harga dari Rp 50 ribu hingga Rp 1,5 juta.

"Saya baru terima surat pemberitahuan itu tanggal 28, dan saya langsung menghubungi Setiawan Djodi tapi sama sekali tak ada tanggapan baik dari pihak mereka. Oleh karena itu kami dari pihak keluarga langsung memberikan surat balasan pada 29 dan sampai hari ini tidak ada tanggapan. Makanya sekarang kami mengajukan keberatan itu," papar Clara.

Berikut Surat Keberatan dari Jockie dan ahli waris Rendra itu. Jockie dan Rendra termasuk pendiri Kantata Takwa. Konser Kantata Barock akan membawakan lagu-lagu dari Kantara Takwa.

Bahwa semua karya cipta lagu atas album Kantata Takwa, Kantata Revolvere dan Kantata Samsara terutama yang terkait dengan adanya nama Yockie Suryo Prayogo sebagai pencipta, baik sendiri maupun secara bersama-sama, mempunyai legalitas hak ekonomi, hak eksklusif, hak moral, performing right (hal untuk mengumumkan) dan Mechanical Right (hak untuk memperbanyak), dimana dalam hal ini, pengertian "mengumumkan atau memperbanyak" termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjam, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasi ciptaan kepada publik melalui sarana apapun, sesuai dengan apa yang disebutkan UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.


(wes/mmu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads