Agustus lalu Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis hukuman penjara 1 tahun untuk Andhika & Izzi. Namun dipotong masa tahanan, mereka berkewajiban untuk menjalani hukuman hingga Maret 2012. Masa hukuman mereka pun tidak akan dijalani di penjara, melainkan panti rehabilitasi.
Keduanya menjalani rehabilitasi di Kelima (Kesatuan Peduli Masyarakat) Pelayanan Penyalahgunaan Narkoba & HIV-Aids Berbasis Masyarakat DKI-Jakarta di kawasan Lido, Sukabumi. Menurut sang konselor Ernest Capricio, keduanya memang boleh menjalani aktifitas di luar panti, namun tetap dalam pengawasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tentu saja tidak semua pasien panti rehabilitasi bisa keluar masuk seenaknya. Mereka harus memenuhi syarat tertentu.
"Mereka harus berkelakuan baik, tidak membuat masalah. Ini penghargaan juga buat mereka," tutur Ernest.
Andhika & Izzi bersama band mereka Kangen Band tampil di Sentra Bisnis Kota Harapan Indah Bekasi Barat, Selasa (1/11/2011) dini hari. Mereka meramaikan konser 'HBD Wali' untuk memperingati ultah band Wali yang ke-12.
(yla/yla)











































