Menurut Dhani, seharusnya keluarga P. Ramlee meminta hak royalti pada pihak pengedar lagu 'Madu 3.' Dalam kasus tersebut, publisher lagu 'Madu 3,' adalah EMI Malaysia.
"Jadi itu bukan urusan saya sebagai penyanyi, urusan legalitas itu urusan publishing, EMI," jelasnya, saat ditemui di Jl. Pinang Mas III, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (10/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekadar mengingatkan lagu 'Madu 3,' dirilis ulang oleh Dhani pada akhir Februari 2009. Apa yang dilakukan Dhani itu sempat menuai kontroversi karena dianggap mengkampanyekan poligami. Namun pentolan Dewa 19 itu membantahnya. (eny/eny)