"Kami tak ingin ini terlalu berlarut-larut. Kami membuka jalan berdamai. Ya tentunya d'Masiv harus minta maaf dengan masyarakat Sinjai karena mereka kecewa band idolanya nggak hadir," kata Syahril, kuasa hukum Rizal saat berbincang dengan detikhot lewat sambungan telepon, Selasa (9/3/2010).
Namun ia tak menjamin perdamaian itu akan cepat selesai. Karena kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan d'Masiv sudah dilaporkan di Polda Metro Jaya Senin (8/3/2010) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan kerugian kami ada, tapi yah kesepakatan pengembalian itu tergantung negosiasi," cetus Syahril.
Rizal melaporkan d'Masiv dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang dugaa penggelapan dan penipuan. Sanksi hukuman bisa mencapai 4 tahun penjara.
Honor yang telah dibayarkan kepada d'Masiv sebesar Rp 50 juta. Namun panitia telah mengeluarkan dana total Rp 150 juta termasuk biaya perjalanan, hotel dan keperluan di panggung. (ebi/fjr)











































