"Sampai hari ini belum selesai. Proses penuntutan akan kita lanjutkan kalau 1-2 minggu ini tidak ada nilai yang ketemu, dilanjutkan ke pengadilan," jelas Husein Muslimin, pengacara PT Debindo Mega Promo ketika dihubungi detikhot lewat sambungan telepon, Rabu (10/2/2010).
Husein mengungkapkan, dari pertemuan terakhir dengan pihak Aura Kasih, pelantun 'Mari Bercinta' itu tetap pada keinginannya. Aura tidak mau membayar ganti rugi seperti permintaan Debindo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Husein, sebenarnya pihak Debindo tidak memaksa Aura membayar Rp 2,2 miliar. Pihaknya hanya ingin Aura membayar ganti rugi berdasarkan estimasi kerugian yang dialami event organizer tersebut.
"Secara teknis kami sudah menjabarkan ke pihak aura, seperti apa kerugian kami. Seharusnya mereka memberikan estimasi yang wajar dan pantas," urainya.
Sekadar mengingatkan, permasalahan Aura dan Debindo muncul, saat penyanyi seksi itu mangkir dari jadwal manggung pada 15 Januari 2010. Pada tanggal itu, ia seharusnya mengisi acara untuk Bank Sulsesl. Pembatalan sepihak dari Aura itu membuat Debindo rugi besar.
Debindo pun menuntut kerugian sebesar Rp 2,260 miliar untuk mengganti uang tiket pesawat, hotel, transportasi serta sewa tempat acara sebesar Rp 262 juta lebih. Lalu Rp 1 miliar sebagai biaya inmateriil dan Rp 1 miliar yang lain untuk biaya tuntutan Bank Sulsel kepada Debindo.
(eny/eny)











































