Fariz RM ditangkap polisi 28 September 2007. Ia kedapatan membawa satu setengah linting ganja. Lima bulan kemudian ditetapkan Fariz harus menjalani hukuman pidana delapan bulan penjara, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 2 juta subsider dua bulan penjara. Fariz pun harus menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.
Tak lama setelah musisi yang ngetop pada akhir 80-an itu dijerat hukum karena narkoba, rocker Ahmad Albar dapat giliran. Pria yang disapa Iyek itu digerebek di rumahnya pada 26 November 2007.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baik Fariz dan Iyek bersikeras bahwa barang haram itu bukan miliknya. Namun keduanya ketangkap tangan memiliki barang tersebut.
Kini hal yang serupa dialami Sammy. Pria kelahiran Bandung, 8 September 1982 itu kedapatan memiliki paket shabu-shabu dan alat hisapnya di kamar kostnya. Sammy ditangkap di kawasan Pedurenan, Jakarta Selatan pada 2 Februari 2010 pukul 02.30 WIB dini hari.
Ia kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sammy resmi sebagai pemakai shabu-shabu namun bukan pengedar. Dari keterangan Sammy pula didapat beberapa nama lain yang diduga mengedarkan barang haram tersebut.
Karena kasus ini Sammy bisa ditahan selama 5 tahun. Namun ia harus melewati proses panjang persidangan. Entah berapa banyak lagi musisi yang akan terjerat narkoba.
(yla/yla)











































