Salah satunya GIGI akan menuntut secara hukum rumah produksi Multivision Pictures atas tindakannya mencatut lagu 'Ya Ya Ya' di film 'Toilet 105'.
"Pasal yang digunakan pasal 72 ayat satu dan dua, Undang-undang nomor 19 tahun 1992 mengenai pelanggaran hak cipta. Hukumannya untuk ayat satu itu pidana tujuh tahun dan denda Rp 5 miliar jika mempergunakan tanpa ijin ," jelas pengacara band GIGI, Mada R Mardanus, saat ditemui di kantornya di Wisma Bakrie 2, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita baru mensomasi mereka kita ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan karena sama-sama di bidang seni, GIGI hanya ingin dihargai," ujarnya. Seperti apa isi somasi yang dilayangkan GIGI, Mada enggan merinci. Alasannya karena bersifat rahasia.
Senin (1/2/2010) petang ini, pihak GIGI dan Multivision Pictures akan mengadakan pertemuan. Mada berharap melalui pertemuan itu jalan keluar terbaik untuk kedua pihak akan dicapai.
(fjr/fjr)











































