"Tanggal 19 kemarin telah diberikan royalti sebesar Rp 112 juta lebih dipotong, pph 15 persen. Itu didapatkan dari RBT, kaset dan program XL rame-rame yang kemarin, telah diterima oleh wakil almarhum Mbah Surip dan sudah tidak ada masalah lagi," jelas Wawang Heru, salah satu kerabat Mbah Surip saat menggelar jumpa pers bersama Varid, putra almarhum, pihak rekaman Falcon di Bengkel Teater, Citayam, Depok, Jawa Barat, Jumat (21/8/2009).
Keluarga almarhum Mbah Surip resminya menerima uang royalti dari perusahaan rekaman Falcon sebesar Rp 112.386.041 untuk penjualan kaset, keping cakram dan nada tunggu telepon genggam periode Mei hingga Juli 2009. Almarhum Mbah Surip menurut perjanjian kontrak menerima royalti 7 persen dari total penjualan kaset, keping cakram dan nada tunggu telepon genggam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penjualan keping cakram dengan harga perkopinya Rp 20 ribu sebanyak 12.765 keping dengan pendapatan sebesar Rp 355.300.000. Royalti yang diterima Mbah Surip sekitar Rp 10.722.600.
Lalu untuk nada tunggu telepon genggam dari sejumlah operator, seperti Telkomsel, Indosat, XL, Esia dan Fren, penyanyi berambut gimbal itu menerima Rp 69.343.481. Dari total sekitar 1000 nomor pribadi yang mengunduh atau setara dengan Rp 990.621.160.
Falcon juga memberikan honor manggung Mbah Surip di acara operator XL beberapa waktu lalu sebesar Rp 15 juta. (fjr/fjr)











































