"Saya menyarankan minta maaf karena dia tidak tahu itu. Apalagi kejadiannya dalam kampanye," ujar sejarahwan LIPI Asvi Warman Adam pada detikhot, Senin (6/7/2009).
Sebelumnya Asvi menjelaskan, dalam PP 44 tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya ditegaskan bahwa menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya tidak boleh dilakukan pengubahan terhadap nada-nada, dan irama lagu itu. Termasuk menurutnya adalah melakukan improvisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengatakan lagu kebangsaan itu dinyanyikan Rio secara utuh dan lengkap, dan improvisasi indah tak mengurangi kekhidmatan lagu itu.
"Lagu 'Indonesia Raya' juga dinyanyikan utuh, lengkap dan tartil. Quran saja justru indah kalau dibacakan oleh qori' atau qori'ah. Lagu 'Indonesia Raya' mestinya tidak turun pangkat kalau dinyanyikan oleh penyanyi dengan sedikit tambahan improvisasi indah. Saya yakin sang penyanyi, Rio, juga tidak bermaksud aneh-aneh dan bergaya," kata Anas. (Rez/yla)











































