Inul akan balik mengugat Andar atas tuduhan pencemaran nama baik. Inul merasa nama baiknya dicemarkan dengan tuduhan kalau dirinya tidak membayar royalti lagu-lagu di tempat usaha karaokenya.
"Iya sebentar lagi, masih kita susun. Mungkin minggu depan," kata Herman Kamal, kepala divisi bidang hukum Inul Vista saat dihubungi detikhot via ponselnya, Minggu (15/6/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Andar mengaku mengalami kerugian materil mencapai Rp 5,472 triliun. Sementara immaterial menyangkut pencemaran baik dihitung sebesar Rp 28 miliar. Tak hanya itu Inul harus membayar uang paksa perhari sebesar Rp 100 juta.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menolak gugatan Andar. Majelis dalam putusannya menyebutkan kalau pihak Andar tidak memiliki kualitas sebagai penggugat dan bukan ahli waris yang sah dari almarhum Guru Nahum Situmorang.
Atas putusan itu, pihak Inul menyatakan memang sudah seharusnya. Karena selama ini karaoke Inul Vista sudah memenuhi semua kewajibannya sesuai aturan.
(ebi/yla)











































