Inul Siapkan Gugatan Pencemaran Nama Baik

Inul Siapkan Gugatan Pencemaran Nama Baik

- detikHot
Senin, 15 Jun 2009 07:26 WIB
Inul Siapkan Gugatan Pencemaran Nama Baik
Jakarta - Masih ingat soal gugatan Andar Situmorang atas pelanggaran hak cipta terhadap Inul Daratista? Setelah menang di persidangan tersebut, Inul siap bertarung lagi di meja hijau.

Inul akan balik mengugat Andar atas tuduhan pencemaran nama baik. Inul merasa nama baiknya dicemarkan dengan tuduhan kalau dirinya tidak membayar royalti lagu-lagu di tempat usaha karaokenya.

"Iya sebentar lagi, masih kita susun. Mungkin minggu depan," kata Herman Kamal, kepala divisi bidang hukum Inul Vista saat dihubungi detikhot via ponselnya, Minggu (15/6/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Andar yang mengaku mewakili Yayasan Karya Cipta Abadi Guru Nahum Situmorang menuntut Inul beserta 3 rekan bisnisnya. Mereka dituntut karena telah mengkomersilkan 171 judul lagu ciptaan komponis nasional, almarhum Guru Nahum Situmorang. Lagu-lagu itu disebut-sebut berada di 20 outlet karaoke Inul Vizta di bawah bendera PT. Vizta Pratama.

Pihak Andar mengaku mengalami kerugian materil mencapai Rp 5,472 triliun. Sementara immaterial menyangkut pencemaran baik dihitung sebesar Rp 28 miliar. Tak hanya itu Inul harus membayar uang paksa perhari sebesar Rp 100 juta.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menolak gugatan Andar. Majelis dalam putusannya menyebutkan kalau pihak Andar tidak memiliki kualitas sebagai penggugat dan bukan ahli waris yang sah dari almarhum Guru Nahum Situmorang.

Atas putusan itu, pihak Inul menyatakan memang sudah seharusnya. Karena selama ini karaoke Inul Vista sudah memenuhi semua kewajibannya sesuai aturan.
(ebi/yla)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads