"Aku nggak tahu nih sumpah. Habis kalau nanya, kata bapaknya santai aja, begitu. Aduh," ujar Fanny ketika berbincang dengan detikhot via ponselnya, Rabu (29/4/2009).
Ketika menerima telepon, Fanny tidak sedang bersama sang suami. Hukuman terhadap Mark dijatuhkan hari ini (29/4) di pengadilan negeri Jakarta Barat dengan dipimpin hakim Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengapa Mark bisa terseret hukum? Seorang pria bernama Deddy Rahman melaporkan Mark ke Polda Metro Jaya atas tuduhan melanggar hak cipta terkait lagu 'Surabayaku' milik Abdullah Rahman. Lagu tersebut dipakai dalam alat karaoke bernama Magic. Bekerjasama dengan PT Entertech Co Ltd asal Korea, Mark mengembangkan usaha tersebut.
(yla/yla)











































