Mark Sungkar Dihukum Penjara, Fanny Bauty Kaget

Mark Sungkar Dihukum Penjara, Fanny Bauty Kaget

- detikHot
Rabu, 29 Apr 2009 15:07 WIB
Jakarta - Kasus penyelewangan hak cipta berujung hukuman penjara bagi Mark Sungkar. Mark dijatuhi sanksi 8 bulan penjara, 1 tahun percobaan. Sang istri, Fanny Bauty kaget mendengarnya.

"Aku nggak tahu nih sumpah. Habis kalau nanya, kata bapaknya santai aja, begitu. Aduh," ujar Fanny ketika berbincang dengan detikhot via ponselnya, Rabu (29/4/2009).

Ketika menerima telepon, Fanny tidak sedang bersama sang suami. Hukuman terhadap Mark dijatuhkan hari ini (29/4) di pengadilan negeri Jakarta Barat dengan dipimpin hakim Bambang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya ayah dari Shireen Sungkar itu dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh Jaksa Supriyo. Mark hingga kini belum memberikan pernyataan.

Mengapa Mark bisa terseret hukum? Seorang pria bernama Deddy Rahman melaporkan Mark ke Polda Metro Jaya atas tuduhan melanggar hak cipta terkait lagu 'Surabayaku' milik Abdullah Rahman. Lagu tersebut dipakai dalam alat karaoke bernama Magic. Bekerjasama dengan PT Entertech Co Ltd asal Korea, Mark mengembangkan usaha tersebut.

(yla/yla)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads