"Semua kita ada 16 bukti. Cuma baru 12 bukti yang diajukan. Empat buktinya dikembalikan karena belum lengkap," jelas kuasa hukum Andar, Leonardus Pasaribu, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2009).
Bukti-bukti yang diajukan Andar tersebut di antaranya berupa surat dari Departemen Hukum dan HAM. Dalam surat tersebut dinyatakan kalau yayasan yang dipimpin Andar, Yayasan Karya Cipta Abadi Guru, adalah ahli waris yang sah dari almarhum Nahum Situmorang. Sekadar informasi, Inul dituntut Andar Rp 5,5 triliun karena dianggap lalai membayar royalti atas lagu-lagu Nahum Situmorang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukti-bukti yang diajukan pihak Andar tersebut tak membuat Inul gentar. Pihak goyang ngebor itu pun telah menyiapkan 40 bukti untuk mematahkan tuduhan Andar.
"Kita akan membawa pihak Nahum Situmorang yang menjadi ahli waris sah," ujar pengacara Inul, Anthony.
(eny/eny)











































