Tuduh Inul Membajak, Andar Situmorang Bawa 16 Bukti

Tuduh Inul Membajak, Andar Situmorang Bawa 16 Bukti

- detikHot
Senin, 13 Apr 2009 12:31 WIB
Tuduh Inul Membajak, Andar Situmorang Bawa 16 Bukti
Jakarta - Sidang kasus pembajakan yang menyeret nama Inul Daratista memasuki agenda pembuktian. Pihak penggugat Andar Situmorang, mengajukan 16 bukti untuk membuat Inul membayar Rp 5,5 triliun.

"Semua kita ada 16 bukti. Cuma baru 12 bukti yang diajukan. Empat buktinya dikembalikan karena belum lengkap," jelas kuasa hukum Andar, Leonardus Pasaribu, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2009).

Bukti-bukti yang diajukan Andar tersebut di antaranya berupa surat dari Departemen Hukum dan HAM. Dalam surat tersebut dinyatakan kalau yayasan yang dipimpin Andar, Yayasan Karya Cipta Abadi Guru, adalah ahli waris yang sah dari almarhum Nahum Situmorang. Sekadar informasi, Inul dituntut Andar Rp 5,5 triliun karena dianggap lalai membayar royalti atas lagu-lagu Nahum Situmorang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain surat dari Depkumham, pihak Andar juga menyertakan bukti berupa foto-foto dari karaoke Inul yang memutar lagu-lagu Nahum Situmorang. Ada juga bukti berupa kliping pemberitaan. Isi dari pemberitaan yang dikliping tersebut adalah mengenai tuduhan Inul yang menyebut Andar melakukan pemerasan.

Bukti-bukti yang diajukan pihak Andar tersebut tak membuat Inul gentar. Pihak goyang ngebor itu pun telah menyiapkan 40 bukti untuk mematahkan tuduhan Andar.

"Kita akan membawa pihak Nahum Situmorang yang menjadi ahli waris sah," ujar pengacara Inul, Anthony.
(eny/eny)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads