"Mereka itu hanya mengada-ada, kalau memang mereka belum siap kan sidang bisa langsung ke pengajuan bukti," ujar pengacara Inul, Marx Adrian ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Rabu (25/3/2009).
Pihak Inul menemukan adanya keganjilan dari Andar Situmorang, pengacara Yayasan Karya Cipta Abadi Guru Nahum Situmorang. Ia menemukan seorang wartawan dari Jaya Post meminta data perusahaan Inul pada Dinas Pariwisata. Jaya Post adalah media yang dipimpin oleh Andar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang akhirnya diundur hingga 30 Maret 2009 mendatang dengan agenda yang sama yaitu replik dari pihak Andar. Hari ini Inul tampak tidak hadir ke persidangan dikarenakan kondisi fisiknya yang tidak memungkinkan.
(yla/yla)











































