Dengan no perkara: 08 / Hak Cipta / 2009, Yayasan Karya Cipta Abadi Guru Nahum Situmorang menuntut Ainur Rohiman alias Inul. Perkara ini sebelumnya pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kini berkas telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Inul beserta 3 rekan bisnisnya dituntut karena telah mengkomersilkan 171 judul lagu ciptaan komponis nasional, almarhum Guru Nahum Situmorang. Lagu-lagu itu disebut-sebut berada di 20 outlet karaoke Inul Vizta di bawah bendera PT. Vizta Pratam demikian rilis yang diterima detikhot, Sabtu (7/2/2009) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai tergugat lewat surat tersebut dinyatakan bahwa Inul harus membayar uang paksa perhari sebesar Rp 100 juta. Surat gugatan yang diajukan Andar Situmorang itu pun meminta agar Ketua Pengadilan Niaga Jakarta terlebih dahulu meletakkan sita jamin terhadap aset pribadi Inul berikut kantor dan seluruh outlet karaokenya di seluruh Indonesia.
(yla/yla)











































