Inul Daratista Dituntut Rp 5,5 Triliun

Inul Daratista Dituntut Rp 5,5 Triliun

- detikHot
Minggu, 08 Feb 2009 09:36 WIB
Inul Daratista Dituntut Rp 5,5 Triliun
Jakarta - Urusan hak cipta terkait usaha bisnis karaoke milik Inul Daratista masih berlanjut. Kini Inul dituntut hukum perdata dengan total ganti rugi hampir Rp 5,5 triliun.

Dengan no perkara: 08 / Hak Cipta / 2009, Yayasan Karya Cipta Abadi Guru Nahum Situmorang menuntut Ainur Rohiman alias Inul. Perkara ini sebelumnya pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kini berkas telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Inul beserta 3 rekan bisnisnya dituntut karena telah mengkomersilkan 171 judul lagu ciptaan komponis nasional, almarhum Guru Nahum Situmorang. Lagu-lagu itu disebut-sebut berada di 20 outlet karaoke Inul Vizta di bawah bendera PT. Vizta Pratam demikian rilis yang diterima detikhot, Sabtu (7/2/2009) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebut juga kerugian materil yang telah dilanggar total mencapai Rp 5,472 triliun. Sementara immaterial menyangkut pencemaran baik dihitung sebesar Rp 28 miliar.

Sebagai tergugat lewat surat tersebut dinyatakan bahwa Inul harus membayar uang paksa perhari sebesar Rp 100 juta. Surat gugatan yang diajukan Andar Situmorang itu pun meminta agar Ketua Pengadilan Niaga Jakarta terlebih dahulu meletakkan sita jamin terhadap aset pribadi Inul berikut kantor dan seluruh outlet karaokenya di seluruh Indonesia.
(yla/yla)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads