Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu pun ditunda hingga 5 Februari 2009 mendatang. Menurut pengacara Mark, Rusdianto, kliennya urung hadir karena sakit mendadak bukan karena faktor disengaja.
"Pada saat mau berangkat ke sini Mark telepon ke saya, dia mengatakan kalau kondisi badannya sedang nggak sehat," ujar Rusdianto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl S. Parman, Slipi, Kamis (29/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mark dilaporkan seseorang bernama Deddy Rahman. Menurut Deddy, Mark melanggar hak cipta lagu 'Surabaya' beberapa waktu lalu. Saat ingin menyelesaikan masalahnya secara kekeluargaan, menurut Deddy, Mark malah mangkir. Tak mau terus merugi, Deddy pun memilih jalur hukum untuk menyelesaikan masalahnya ini. (fjr/fjr)











































