Dituduh Membajak, Mark Sungkar Batal Dituntut

Dituduh Membajak, Mark Sungkar Batal Dituntut

- detikHot
Kamis, 29 Jan 2009 16:34 WIB
Dituduh Membajak, Mark Sungkar Batal Dituntut
Jakarta - Aktor Mark Sungkar sedianya akan mendengarkan tuntutan jaksa dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Tapi karena sakit, ayah Shireen Sungkar itu batal hadir.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu pun ditunda hingga 5 Februari 2009 mendatang. Menurut pengacara Mark, Rusdianto, kliennya urung hadir karena sakit mendadak bukan karena faktor disengaja.

"Pada saat mau berangkat ke sini Mark telepon ke saya, dia mengatakan kalau kondisi badannya sedang nggak sehat," ujar Rusdianto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl S. Parman, Slipi, Kamis (29/1/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Rusdianto memberikan jaminan kalau kliennya pasti akan hadir di persidangan. Mark didakwa melanggar Undang-undang Hak Cipta dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Mark dilaporkan seseorang bernama Deddy Rahman. Menurut Deddy, Mark melanggar hak cipta lagu 'Surabaya' beberapa waktu lalu. Saat ingin menyelesaikan masalahnya secara kekeluargaan, menurut Deddy, Mark malah mangkir. Tak mau terus merugi, Deddy pun memilih jalur hukum untuk menyelesaikan masalahnya ini. (fjr/fjr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads