"Mas Dhani nggak bisa apa-apa, dia hanya bisa diam dan kecewa dengan putusan ini," ujar pengacara Dhani, Habib Umar saat ditemui di kantornya Jl. Kerinci 8 no. 63, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2009).
Ditambahkan Habib Umar, Dhani kecewa karena ia tidak berbuat apa-apa terhadap keputusan tersebut. Kasus tersebut sebenarnya bukanlah kekalahannya dengan Aquarius.
"Jaksa yang dikalahkan oleh Aquarius, bukan Dhani karena kasus pidananya diserahkan sepenuhnya ke kejaksaan," jelas Habib Umar.
Karena sudah diserahkan ke kejaksaan itu lah Dhani tinggal menunggu saja apakah kasus penipuan tersebut dilanjutkan atau tidak. Apakah kejaksaan akan mengajukan banding atas keputusan PN Jakarta Pusat yang membebaskan dua bos Aquarius dari segala tuduhan? Kita tunggu saja.
(eny/eny)











































