"Terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukum. Tidak terbukti melakukan kesalahan penipuan pasal 378," jelas, Reno, Majelis Hakim yang memimpin sidang Dhani vs Aquarius di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2009).
Dua bos Aquarius yang dinyatakan tidak bersalah itu adalah Johannes Soerjoko dan Suwardi Widjaja. Johannes dan Suwardi atau yang akrab disapa Pak Iin, sangat puas dengan keputusan hakim tersebut.
Dinyatakan tidak bersalah, Johannes dan Suwardi tak akan menuntut balik Dhani. Mereka malah berharap pentolan Dewa 19 itu segera sadar atas kesalahan yang dilakukannya.
"Intinya kita mengingatkan Dhani agar tidak merekayasa atau memainkan fakta-fakta. Pihak Dhani lah yang menipu Aquarius. Kita dapat menyimpulkan siapa yang menipu di sini.
Dijelaskan Johannes, sebenarnya kasus yang menimpanya itu adalah buah perseteruan dagang antara Aquarius Musikindo dan EMI. EMI merupakan perusahaan rekaman yang kini menaungi Dewa 19.
"Saya layani lah maunya Dhani sampai di sini, seandainya dia tidak sadar, ya kita layani terus," tukas Johannes.
Pak Iin yang juga berkomentar usai sidang, menambahkan, kasus perseteruan dengan Dhani telah merugikannya. Ia merasa nama baiknya tercemar, pikiran dan tenaganya pun terkuras. (eny/eny)











































