Suwardi Widjaja masih mengurus masalah hukum kontrak kerja yang disepakatinya dengan Dhani. Bos label Aquarius Musikindo yang akrab disapa pak Iin itu dituntut hukuman penjara 3 tahun penjara.
Pelanggaran kesepakatan yang terjadi antara Aquarius-Dewa 19 adalah hutang 4 lagu yang belum diserahkan band tersebut. Sementara Aquarius mengaku telah membayarkan sejumlah royalti di muka untuk Dhani. Kapokkah pak Iin bekerjasama dengan Dhani cs?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun apapun yang terjadi bos Aquarius tersebut berlapang dada menjalani proses hukum. Ini jadi sebuah pembelajaran sendiri baginya. Sidang Aquarius dan Dhani akan dilanjutkan pada 22 Desember mendatang dengan agenda jawaban dari Jaksa Penuntut Umum.
"Juga pelajaran kepada yang lain untuk mengerti apa arti sebuah kontrak," tuturnya.
(yla/yla)