Dua Bos Aquarius Dituntut 3 Tahun Penjara

Dhani vs Aquarius

Dua Bos Aquarius Dituntut 3 Tahun Penjara

- detikHot
Kamis, 11 Des 2008 19:32 WIB
Dua Bos Aquarius Dituntut 3 Tahun Penjara
Jakarta - Sidang gugatan Ahmad Dhani pada PT Aquarius Musikindo memasuki agenda penuntutan. Dua bos Aquarius, Johannes Soerjoko dan Suwardi Wijaya yang menjadi terdakwa dituntut jaksa 3 tahun penjara.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu berlangsung Kamis (11/12/2008) ini. Pengacara kedua belah pihak menghadiri sidang dengan agenda tuntutan itu.

Saat dihubungi melalui telepon, pengacara Dhani, Habib Umar memberi tanggapannya mengenai tuntutan 3 tahun tersebut. "Mudah-mudahan tuntutan itu sesuai dengan hukum yang dilanggar," ujarnya pada detikhot Kamis (11/12/2008).

Sekadar mengingatkan sidang Dhani vs Aquarius sudah berlangsung sejak awal Agustus 2008. Setelah beberapa kali ditunda, akhirnya salah satu agenda penting persidangan itu yaitu tuntutan digelar juga.

Dhani menggugat Aquarius karena merasa grupnya, Dewa 19, ditipu oleh perusahaan rekaman tersebut. Dhani menilai AquariusΒ  telah mengubah sepihak kontrak kerja sama antara Dewa 19 dengan perusahaan label rekaman itu.

(eny/eny)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads