Roy Suryo Keukeuh Polisikan Dhani

Roy Suryo Keukeuh Polisikan Dhani

- detikHot
Kamis, 04 Des 2008 09:22 WIB
Roy Suryo Keukeuh Polisikan Dhani
Jakarta - Gara-gara video klip 'Perempuan Paling Cantik di Negeriku Indonesia', Ahmad Dhani terancam hukuman 3 bulan kurungan. Ternyata pentolan Dewa 19 itu bisa juga dipenjara 4 tahun!

Hal tersebut diutarakan Roy Suryo, pria yang melaporkan pentolan Dewa 19 itu ke Mabes Polri. Menurut pria berkumis itu, Dhani bukan hanya diduga melanggar Peraturan Pemerintah no. 40 Tahun 1958.

"Saya mendapat kabar bahwa Mabes tidak hanya menarik kasus ini ke pelanggaran Peraturan Pemerintah semata. Tapi diarahkan ke KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," jelas Roy saat ditemui di Hotel Sahid, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Roy melanjutkan kalau Dhani dianggap melanggar pasal 154a KUHP. Ahli telematika itu menuturkan dirinya melaporkan ayah 3 anak itu bukan hanya berdasar bukti video semata. Penggemar mobil Mercedez Benz itu juga memegang sejumlah bukti yang diperlukan saat nanti dipanggil polisi.

"Saya dapat bukti baru dari kru, dari orang dalam," imbuhnya.

Roy juga membantah pernyataan Dhani yang menyebutkan kalau kain merah putih yang ditempeli logo Dewa 19 bukanlah bendera melainkan backdrop. "Yang digunakan itu bukan backdrop tapi bener-bener bendera. Ukurannya itu 2 berbanding 3," ujarnya.

(fjr/eny)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads