Hal tersebut diutarakan Roy Suryo, pria yang melaporkan pentolan Dewa 19 itu ke Mabes Polri. Menurut pria berkumis itu, Dhani bukan hanya diduga melanggar Peraturan Pemerintah no. 40 Tahun 1958.
"Saya mendapat kabar bahwa Mabes tidak hanya menarik kasus ini ke pelanggaran Peraturan Pemerintah semata. Tapi diarahkan ke KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," jelas Roy saat ditemui di Hotel Sahid, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya dapat bukti baru dari kru, dari orang dalam," imbuhnya.
Roy juga membantah pernyataan Dhani yang menyebutkan kalau kain merah putih yang ditempeli logo Dewa 19 bukanlah bendera melainkan backdrop. "Yang digunakan itu bukan backdrop tapi bener-bener bendera. Ukurannya itu 2 berbanding 3," ujarnya.
(fjr/eny)











































