Hal itu disampaikan oleh Arnel Effendi selaku managing director EMI, label yang menaungi grup band Dewa 19.
"Dalam video klip itu backdrop, bukan bendera. Lebar bendera 2/3 dari panjang. jadi secara fisikal ada aturannya. Itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1958," demikian ujar Arnel saat ditemui di Jl Pinang Mas III, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arnel langsung menolak anggapan tersebut. Penarikan video klip yang dilakukan minggu lalu menurutnya murni demi menunjukkan itikad baik pihak Dewa 19.
"Dalam video klip ini tidak kita sendiri. Tapi ada stasiun TV juga. Saya tidak mau memberatkan pihak yang terkait. Juga untuk nunjukkin kita ada itikad baik," ujar Arnel lagi. (kee/kee)











































