Dedy bukan hanya menuding Inul ngibul. Pria yang mengorbitkan Nike Ardila itu juga melaporkan Inul ke Polda Metro Jaya Rabu (5/11/2008) malam.
Inul bersama seorang pria asal Korea bernama Kim dianggap Dedy telah membajak karya-karyanya. Keduanya pun dipidanakan dengan tuduhan pemalsuan.
Pedangdut asal Pasuruan itu dianggap membajak karena memasukkan 25 lagu Dedy tanpa izin di usaha karaokenya. Untuk usaha karaoke itu, Inul menggunakan mesin yang diproduksi perusahaan milik Kim. Mesin itu yang diproduksi secara ilegal karena memasukkan ratusan lagu tanpa izin penciptanya.
"Inul yang dulu berperang membasmi pembajakan, sekarang turut ikut serta. Inul tahu tapi turut mendukung Mr. Kim yang izin kerjanya palsu," tukas Andar.
Selain lagu milik Dedy Dores, Inul dan Kim juga dituduh membajak 65 lagu milik Obbie Mesakh, 11 lagu Benny Simanjuntak 11 lagu dan 1 lagu Hary Tasman. Jika dihitung kerugiaan yang didapat para pemilik lagu tersebut mencapai Rp 5 miliar.
(eny/eny)











































