Pencipta Lagu Mayang Tuntut Ganti Rugi Rp 599 Juta

Pencipta Lagu Mayang Tuntut Ganti Rugi Rp 599 Juta

- detikHot
Rabu, 29 Okt 2008 13:35 WIB
Jakarta - Lagu 'Tiada Lagi' dan 'Hilang' yang dinyanyikan Mayangsari diedarkan PT EMI Indonesia tanpa izin penciptanya, Kohar Kahler. Ia pun menuntut perusahaan rekaman itu Rp 599 juta. Alasannya lagu itu sudah beredar tiga tahun dan jadi hits.

"Tuntutan Rp 500 juta lebih. Alasannya karena lagunya sudah banyak beredar selama tiga tahun dan sudah jadi hits," ucap Dedy Kurniadi pengacara Kohar Kahler saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat (29/10/2008).

Gitaris Kohar Kahler menuntut ganti PT EMI Indonesia sebesar Rp 599,062,500, namun menurutnya nominal itu relatif. Ia hanya mengaku kecewa kepada pihak EMI karena tidak mengkonfirmasi kepadanya sebelum mengedarkan dua lagu tersebut dalam bentuk VCD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau nominal relatif, saya nggak permasalahkan masalah harga. Tapi kecewa karena nggak konfirmasi," ujar Kohar Kahler.

Hari ini merupakan sidang kedua gugatan pelanggaran hak cipta yang dihadiri pihak penggugat namun sayang tidak dihadiri pihak tergugat PT EMI Indonesia.

"Ternyata ada surat dari EMI yang mengatakan mereka tidak bisa hadir. Ini sudah sidang kedua, yang pasti hak cipta lagu diciptakan pak Kohar diperbanyak, hal itu dianggap pembajakan dan pelanggaran hak cipta. Gugatan pelanggaran hak cipta diikuti dengan ganti rugi," jelas Dedy.
(hkm/yla)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads