Dhani menyangkutkan masalah perjanjian kontrak putus kerja dan konser 30 kota. Ternyata para saksi memberikan keterangan yang simpang siur dan kebanyakan lupa.
Menurut BAP yang dibuat, Dhani mengaku menandatangani kontrak di kantor Aquarius. Sementara Suwardi Widjaja yang biasa disapa Pak Iin, Direktur Artist & Repertoire Aquarius berdalih menandatangani kontrak tersebut di hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang hari ini, pihak Dewa 19 menghadirkan Mustafa dan Agung Kruso untuk memberikan kesaksian. Dua orang tersebut adalah dari manajemen Republik Cinta. Sementara seorang saksi ahli juga akan dihadirkan.
"Mustafa ini kan sebenarnya bukan grupnya Dhani, cuma freelance. Nah Mustafa memberikan keterangan untuk konser 30 kota. Namun sebelum BAP kepolisian, Mustafa mengaku dipanggil ke rumah Dhani dan ditanya-tanya," jelas Pak Iin.
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih diistirahatkan. Karena saksi ahli masih menangani kasus lain.
(yla/yla)











































