MK hanya memberi lampu hijau mengenai perbaikan UU tentang perfilman, yang lebih sesuai dengan perkembangan masa kini.
"Kami tidak kecewa. Kami puas karena alasan Majelis tadi sudah berlandaskan hukum. Tinggal bagaimana masyarakat dan kami mengawasi perubahan ini," ujar Mira yang ditemui usai sidang pembacaan putusan di kantor MK Jl Medan Merdeka barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2008) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya dalam sidang, MFI dan salah satu anggota majelis hakim, Leica Marzuki satu suara. Hal itu terungkap melalui dissenting opinion-nya.
"LSF sudah saatnya dibubarkan dan diganti dengan Lembaga Klasifikasi Film yang didasarkan kepada usia penontonnya," tukasnya dalam sidang disambut teriakan protes puluhan anggota FPI yang juga hadir.
Reaksi serupa juga terjadi di luar ruang sidang. Tepatnya saat Riri Riza menggelar poster bertuliskan "15+ 18+ 12DO (dengan orang tua-red.) SU (segala umur-red.) 21+".
Walau suasana sempat sedikit tegang, Mira menyampaikan imbauannya untuk para produser dan sutradara film untuk memasang klasifikasi umur pada poster film mereka. (dit/dit)











































