Mira Lesmana Puas Sensor Dipertahankan

Mira Lesmana Puas Sensor Dipertahankan

- detikHot
Rabu, 30 Apr 2008 13:57 WIB
Jakarta - Tuntutan Masyarakat Film Indonesia (MFI) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). LSF tetap dipertahankan. Namun Mira Lesmana, wakil MFI mengaku puas.

MK hanya memberi lampu hijau mengenai perbaikan UU tentang perfilman, yang lebih sesuai dengan perkembangan masa kini.

"Kami tidak kecewa. Kami puas karena alasan Majelis tadi sudah berlandaskan hukum. Tinggal bagaimana masyarakat dan kami mengawasi perubahan ini," ujar Mira yang ditemui usai sidang pembacaan putusan di kantor MK Jl Medan Merdeka barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2008) siang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata Mira, bagi MFI putusan MK masih merupakan sebuah kemenangan. Karena secara substansi mereka merasa diterima. Terutama melalui putusan yang menyebutkan perlunya perbaikan UU nomor 8 tahun 1992 tentang perfilman.

Sebelumnya dalam sidang, MFI dan salah satu anggota majelis hakim, Leica Marzuki satu suara. Hal itu terungkap melalui dissenting opinion-nya.

"LSF sudah saatnya dibubarkan dan diganti dengan Lembaga Klasifikasi Film yang didasarkan kepada usia penontonnya," tukasnya dalam sidang disambut teriakan protes puluhan anggota FPI yang juga hadir.

Reaksi serupa juga terjadi di luar ruang sidang. Tepatnya saat Riri Riza menggelar poster bertuliskan "15+ 18+ 12DO (dengan orang tua-red.) SU (segala umur-red.) 21+".

Walau suasana sempat sedikit tegang, Mira menyampaikan imbauannya untuk para produser dan sutradara film untuk memasang klasifikasi umur pada poster film mereka. (dit/dit)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads