Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan putusan di kantor MK Jl Medan Merdeka barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2008) siang. Ketua MK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan sidang yang berisi penolakan tersebut.
Dalam konklusinya, MK menyebutkan UU nomor 8 tahun 1992 tentang perfilman sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Sehingga sangat mendesak untuk dibentuk UU Perfilman yang baru yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman, semangat demokrasi, dan nilai-nilai hak azasi manusia (HAM). Majelis memutuskan menolak permohonan pemohon (MFI) dengan catatan harus direvisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang kali ini, tak nampak batang hidung Dian Sastrowardoyo, maupun Shanty. MFI diwakili antara lain oleh dua sutradara ternama, Mira Lesmana dan Riri Riza.
Hadir juga sekitar 30 orang angota Front Pembela Islam (FPI) yang menimbulkan keramaian di ruang sidang. Sesaat setelah putusan dibacakan, mereka dengan lantang berterikak "Allahu Akbar!". Bagaimana tanggapan MFI? (dit/dit)











































