Soraya Intercine Films (SIF) --perusahaan yang memproduksi EIIL-- menggugat penulis sekuel film 'Eiffel Iβm in Love' Rachmania Arunita. Menurut SIF, novel 'Lost in Love' memiliki cerita sama dengan novel EIIL yang sebelumnya pernah dibuat Nia.
EIIL dibuat Nia saat masih berada di bawah bendera SIF. Masalah muncul ketika Nia akan membuat LIL sendiri. Bahkan pada 11 Desember 2006, Nia mempublikasikan bagian pertama LIL di dunia maya.
Dalam gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Soraya menuntut ganti rugi Rp 15 miliar dan denda Rp 100 juta per hari jika Nia lalai membayar.
Sebelumnya, Nia dan SIF menandatangani beberapa perjanjian. Perjanjian pertama berisi penjualan hak cipta atas novel EIIL seharga Rp 12,5 juta pada 24 September 2002. Perjanjian ini dijadikan acuan difilmkannya novel EIIL.
Perjanjian kedua berisi pemberian hak eksklusif untuk karya Nia yang difilmkan atau disinetronkan. Perjanjian tersebut berlaku tiga tahun, yang artinya berakhir pada 4 September 2006.
LIL dan EIIL memang mirip. Cerita sama-sama mengambil setting di Paris, Prancis. Selain itu nama tokoh utamanya pun sama, Adit dan Tita.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (5/12/2007) , pihak Nia selaku tergugat menyampaikan sejumlah bukti.
"Salah satunya adalah surat perjanjian yang dikeluarkan PT SIF untuk pembuatan Eiffel," ujar kuasa hukum Nia, Anthony Hutapea.
Sidang yang dipimpin hakim Mahmun Masduki ini akan digelar kembali pada 18 Desember 2007 dengan agenda kesimpulan. (nvt/eny)











































