Berkas permohonan untuk pengujian UU Perfilman, yaitu UU no. 8 tahun 1992 itu sudah diserahkan Riri dan reka-rekannya di MFI pada 14 November lalu. Senin (26/11/2007) ini sidang permohonan tersebut digelar di Mahkamah Konstitusi, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Sidang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dengan Hakim Ketua H.M. Laica Marzuki. Dari pihak MFI, selain Riri yang juga hadir adalah sutradara Nia Dinata, Lalu Rois Amriradhiani dan Vino Saroengallo.
MFI minta UU Perfilman dikaji ulang karena undang-undang tersebut dianggap sudah tidak sesuai dengan kehidupan sekarang. UU Perfilman dibuat pada masa pemerintahan yang masyarakat dan kondisi sosialnya sudah jauh berbeda dengan masa kini.
Riri mengaku sudah dua kali menjadi korban UU Perfilman yang dianggapnya sudah usang itu. Dua filmnya yang kena sensor adalah 'GIE' dan '3 Hari Untuk Selamanya'.
"Dalam adegannya di situ GIE merayu salah satu teman wanitanya dan itu disensor. Bagaimana kita bisa merefleksikan sosok Gie jika banyak penyensoran," ujar Riri yang filmnya 3 Hari Untuk Selamanya juga dipotong 100 detik adegan itu.
Dalam sidang perdana yang berlangsung selama 45 menit itu, hakim kemudian meminta pada MFI untuk mempertimbangkan menggunakan pengacara. MFI juga diminta melengkapi berkas-berkas permohonan dan pengajuan saksi. Jawaban dari MFI yang pernah melakukan aksi pengembalian Piala Citra itu akan dinanti sampai 14 hari ke depan.
(eny/eny)











































