Kamu masih harus bersabar untuk bisa menyaksikan film di bioskop. Meski mal sudah dibuka di beberapa wilayah, tapi bioskop masih tutup.
Seperti diketahui, pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Aturan soal PPKM Level 4 yang diperpanjang sampai 16 Agustus 2021 itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan tersebut, tepatnya pada diktum 6 bagian h3, tertulis bioskop di mal masih belum mendapatkan izin untuk operasional. Aturan yang sama juga berlaku untuk hiburan tempat bermain anak dan sejenisnya.
"Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup," bunyi aturan tersebut dikutip detikcom, Selasa (10/8/2021).
Sebelumnya dikabarkan mal sudah mendapatkan izin untuk kembali dibuka. Uji coba ini berlaku di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.
Mal tersebut hanya boleh didatangi oleh 25 persen orang dari total jumlah kapasitasnya. Mal beroperasi pukul 10.00 hingga 20.00 WIB.
"Untuk Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya, dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan," tulisnya.
Aturan itu dikecualikan bagi penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun, yang mana dilarang memasuki mal. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga mengatakan bahwa syarat lainnya harus sudah divaksinasi COVID-19 dan memiliki aplikasi PeduliLindungi.
"Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal, dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi," tegas Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (9/8/2021) malam.
(dar/mau)