Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan 14 Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk dunia perfilman di Indonesia. Hal ini untuk menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) berdaya saing tinggi dan kompeten, lantaran pesatnya perkembangan industri perfilman di Indonesia perlu didukung oleh SDM kompeten dalam jumlah yang banyak.
"SKKNI perfilman selain sebagai salah satu tolak ukur penyiapan SDM berdaya saing, juga sebagai salah satu bentuk upaya meningkatkan mutu dari perfilman Indonesia," ujar Ida, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2020).
Hal itu disampaikan Ida dalam sambutan acara penyerahan SKKNI di Bidang Perfilman di Innovation Room Kemnaker hari ini. Ida menjelaskan SKKNI memiliki tiga peran strategis di dalam bidang perfilman Indonesia.
Pertama, memberi arah yang jelas dalam perancangan program diklat berbasis kompetensi, sehingga penyelenggaraan diklat untuk tenaga kerja di industri perfilman dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Kedua, memberikan acuan dan ukuran yang jelas, dalam penyusunan materi dan metode uji kompetensi, sehingga pelaksanaan uji dan sertifikasi kompetensi untuk para pekerja di industri perfilman dapat dilakukan secara obyektif, terukur dan terjamin mutunya. Ketiga, memberi acuan dalam membangun kerjasama saling pengakuan sertifikasi kompetensi kerja dengan negara lain, sehingga memudahkan pembuatan MoU atau MRA baik secara bilateral maupun multilateral.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ida mengakui, meski saat ini perfilman menjadi salah satu industri sangat terdampak oleh pandemi COVID-19, namun pemerintah cukup optimistis upaya pemulihan pada sektor industri ini dapat segera dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan.
"Akselerasi upaya untuk pemulihan industri perfilman akibat pandemi COVID-19 harus segera dilakukan agar industri perfilman dapat kembali bangkit dan terus melesat, sehingga dapat memberikan kontribusi bagi penyerapan pengangguran," ujarnya.
Ida berharap agar SKKNI di Bidang Perfilman yang diserahkan dapat diimplementasikan, baik di lembaga diklat, dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi bidang perfilman, serta pengembangan SDM di bidang perfilman.
"Semoga apa yang kita lakukan pada hari ini dapat menghasilkan yang terbaik bagi pembangunan SDM berkualitas, unggul dan berdaya saing," ujar Ida.
Dalam kesempatan ini Ida juga menawarkan program balai latihan kerja (BLK) komunitas terkait bidang perfilman untuk membantu mengembangkan kompetensi pekerja di sektor tersebut.
"Ada tanah yang tersedia, kami akan membangunkan gedungnya, kami akan memberikan peralatan yang dibutuhkan, kami akan sediakan biaya untuk instruktur pelatihannya," ujar Ida.
Ida pun mengatakan pihaknya akan mengalokasikan anggaran untuk pembentukan BLK komunitas bidang film tersebut, karena menyadari pentingnya peningkatan kompetensi untuk para pekerja yang bergerak di sektor seni perfilman. Kemnaker rencananya mengalokasikan anggaran untuk dua BLK komunitas untuk sektor perfilman dengan masing-masing berkisar Rp 1 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Binalattas Kemnaker Bambang Satrio Lelono menyatakan penyusunan SKKNI juga melibatkan para pemangku kepentingan. Pemangku kekuasan yang dimaksud yakni Pusat Pengembangan Perfilman, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, UPT Kebudayaan, Lembaga Sertifikasi Profesi, Asosiasi Perfilman (pelaku seni dan film), akademisi, praktisi film, dan SMA/SMK.
"Kami harap SKKNI ini dapat diterapkan, baik dalam rangka penyiapan dan peningkatan kualitas sumber daya perfilman (pelaku seni dan film) melalui pendidikan atau pelatihan, maupun pelaksanaan sertifikasinya," pungkasnya.
Sebagain informasi, acara peluncuran SKKNI bidang perfilman dihadiri oleh insan film Indonesia seperti aktris Christine Hakim, Marcella Zalianty, aktor Reza Rahardian, sinematografer George Kamarullah, Gunawan Paggaru, dan lainnya. Adapun daftar SKKNI bidang perfilman tersebut adalah:
1. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Kegiatan Hiburan, Kesenian dan Kreativitas Bidang Tata Kamera Film.
2.Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Kegiatan Hiburan, Kesenian dan Kreativitas Bidang Tata Suara Film.
3. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Kegiatan Hiburan, Kesenian dan Kreativitas Bidang Editing Film.
4. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Kegiatan Hiburan, Kesenian dan Kreativitas Bidang Tata Artistik Film.
5. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Hiburan, Kesenian dan Kreativitas Bidang Penulisan Skenario Film.
6. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Hiburan, Kesenian dan Kreativitas Bidang Pemeran Film.
7. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Hiburan, Kesenian dan Kreativitas Bidang Manajemen Produksi Film.
8. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Hiburan, Kesenian dan Kreativitas Bidang Film Dokumenter
9. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktifitas Hiburan, Kesenian dan Kreatifitas Bidang Casting Film
10. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktifitas Hiburan, Kesenian dan Kreatifitas Bidang Penata Laga.
11. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktifitas Hiburan, Kesenian dan Kreatifitas Bidang Tata Cahaya Film.
12. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktifitas Hiburan, Kesenian dan Kreatifitas Bidang Grip.
13. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktifitas Hiburan, Kesenian dan Kreatifitas Bidang Penyutradaraan Film.
14. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktifitas Hiburan, Kesenian dan Kreatifitas Bidang Visual Effects.