Kecelakaan tersebut terjadi saat mendiang Joi tengah melakukan adegan berbahaya mengendarai sepeda motor. Ia menggantikan tugas aktris utamanya, Zazie Beetz.
Tiga tahun berlalu, kasus ini bergulir di pengadilan. Baru-baru ini, pengadilan pun menetapkan denda kepada perusahaan sekaligus produser film tersebut senilai 289 ribu dolar atau Rp 4 miliar karena kecelakaan tersebut.
Baca juga: Stuntwoman 'Deadpool 2' Tewas, Kecelakaan saat Adegan Naik Motor
Dilansir Comicbook, denda itu ditetapkan oleh badan Administrasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau WorkSafeBC di Kanada.
Mereka mengungkapkan pernyataan atas denda yang telah diputuskan itu sebagai kompensasi atas kegagalan dalam memastikan kesehatan dan keselamatan para pekerja yang terlibat di dalamnya.
Baca juga: Ini Judul 'Deadpool 2' Versi PG-13 |
Surat denda resmi itu dilayangkan kepada TCF Vancouver Productions Ltd.
"Tujuan utama dari penalti administratif inni adalah untuk mendorong pemberi kerja yang menerima penalti - dan perusahaan lainnya - agar dapat mematuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan kerja, dan untuk menjaga tempat kerja mereka aman," tulis WorkSafeBC dalam sebuah pernyataan.
Kecelakaan itu terjadi pada Agustus 2017. Stuntwoman Joi Harris diminta mengendarai motor tanpa penutup kepala. Dirinya harus mengemudikan motor tersebut dalam kecepatan tinggi.
(doc/imk)