"Syamsul Fuad adalah Penulis script tahun 72, yang kita nggak pakai itu," ucapnya saat ditemui di kantor Falcon Pictures, Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2018).
Lidya melanjutkan, menurutnya, Syamsul Fuad sudah salah alamat jika menggugat masalah tersebut pada Falcon Pictures. Seharusnya ia menggugat hak nya itu kepada pihak yang dulu bekerja dengannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Falcon Pictures sendiri sudah membeli hak cipta film tersebut dari beberapa pihak, diantaranya dari PT. Layar Cipta Karya Mas Film pada tahun 2010 dan juga yayasan Benyamin. Syamsul Fuad sendiri hanyalah penulis naskah 'Benyamin Biang Kerok' pada tahun 1972, bukan penciptanya.
Sebenarnya dalam hal ini Falcon Pictures itu justru orang yang dirugikan. Pak Fuad itu gugat kita bukan secara perdata tapi gugat mengenai hak cipta. Bahwa Pak Fuad mengaku dirinya seolah-olah pencipta. Kita tahu penulis skrip tahun 1972 belum tentu pencipta karena menjadi satu kesatuan dengan produser (production house). Kita sudah membeli dari sekian orang, kita pembeli terakhir. Kita mencatatkan hal tersebut di HAKI. Tiba-tiba Pak Fuad mengaku mengklaim dirinya sebagai pencipta. Kita nggak terima itu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria paruh baya bernama Syamsul Fuad telah menggugat rumah produksi Maxx Pictures dan Falcon Pictures terkait film 'Benyamin Biang Kerok'. Fuad menyebut mereka tidak memberikan royalti kepadanya sebagai hak cipta film tersebut.