Hal itu diakibatkan karena administrasi dari pihak Falcon Pictures dan Max Pictures yang belum lengkap.
"Itu kelihatannya mereka kayak menyepelekan. Itu kan surat-surat. Harusnya dari semenjak awal dipersiapkan waktu sidang pertama dipersiapkan surat kuasa. Udah berjalan kedua kali baru dipersiapkan, masih belum lengkap. Itu kan artinya menyepelekan," ujar Syamsul saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum (belum terima royalti). Nuntut kita tuntut. Honor saya aja belum dikasih. Sebagai hak cipta coba kalian nggak dibayar, gimana sakit hati nggak, itu aja," tambahnya.
Pihak Syamsul pun telah membawa bukti-bukti yang dapat memperkuat tuntutannya.
"Sudah dipersiapkan. Jadi kami sudah punya bukti dokumen tahun 1972-1973. Sinopsis cerita dari cerita film yang saat ini sedang beredar. Kemudian ada Biang Kerok juga, dan kita juga sudah siapkan saksi-saksi yang mendukung. Dokumennya memang ada di pusat data yang dikelola oleh sinematografi Indonesia," jelas Bakhtiar Yusuf, kuasa hukum Syamsul.