"Kedatangan kami ini untuk mendiskusikan berbagai permasalahan ketenagakerjaan yang terkait dengan profesi bagi kalangan artis dan pekerja seni. Kita ingin sama-sama mencari solusi agar aspek perlindungan dan kesejahteraannya terus meningkat, "kata Marcella dalam keterangan tertulis, Jumat (12/5/2017).
Marcella mengatakan sampai saat ini PARFI 56 masih merumuskan solusi dari persoalan yang dihadapi artis dan pekerja seni. Persoalan-persoalan itu di antaranya masalah jam kerja, pekerja anak, sertifikasi profesi, maupun aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para aktor layar kaca Indonesia maupun pekerja seni lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi persoalan tersebut, Menaker Hanif Dhakiri mengungkapkan pihaknya sudah mengkaji persoalan ketenagakerjaan di dunia perfilman. Kemenaker terus mengkaji persoalan, jam kerja, upah dan beberapa hal lain terkait kondisi hubungan industrial di ranah perfilman Indonesia.
"Kita terus mendiskusikan persoalaan ketenagakerjaan dalam dunia artis dan pekerja seni. Kita terus kaji dan terapkan norma-norma dasar seperti persoalan jam kerja, perlindungannya, jaminan sosialnya dan lain-lain. Ini menjadi perhatian bersama," kata Hanif.
Menurut Hanif, kunci keberhasilan agar persoalan ketenagakerjaan dapat berjalan baik adalah penerapan aturan ketenagakerjaan dan hubungan kerja yang sehat.
"Harus ada hubungan kerja yang jelas. Harus dimasukkan juga ke perjanjian kerja, misalnya soal upah, jam kerja, jam istirahat, perlindungan dan jaminan sosialnya. Ini yang harus kita benahi terus," kata Hanif.
Menaker menambahkan, ke depannya persoalan sertifikasi juga harus menjadi perhatian bersama pemerintah, dunia industri perfilman dan pekerja seni. Sebab, sertifikasi kompetensi merupakan persoalan pengakuan kompetensi yang tidak hanya pada level nasional, tapi juga internasional.
"Oleh karena itu, kita ajak stake holder terkait untuk membicarakan soal penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di semua sektor, termasuk dunia artis dan pekerja seni. Harus juga diterapkan soal KKNI-nya," kata Hanif.
Untuk diketahui, Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi sumber daya manusia Indonesia yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan sektor pendidikan dengan sektor pelatihan, dan pengalaman kerja dalam suatu skema pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan dengan struktur di berbagai sektor pekerjaan.
Ke depannya, adanya standar kompetensi bagi para artis dan pekerja seni diharapkan terwujdunya penghargaan yang lebih layak terhadap profesi tersebut serta dapat meningkatkan aspek perlindungan dan kesejahteraan bagi kalangan artis dan pekerja seni di Indonesia. (ken/ken)











































