"Motivasi pelaku sedang kita dalami, motifnya dia masih bilang iseng. Masih kita dalami apakah yang bersangkutan mendapat keuntungan secara ekonomi atau lainnya," ucap Dirreskrimsus, Mohammad Fadil Imran, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/9/2016).
Meski begitu, pengacara Falcon Pictures, Lydia Wongsonegoro mengatakan rumah produksi itu justru mengalami kerugian. Bukan cuma material tapi juga moral.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadil mengatakan ini pertama kalinya si pelaku melakukan pembajakan film seperti ini. Perempuan berusia 31 tahun itu pun mengaku tidak tahu dampak dari perilakunya itu.
Adanya permasalahan ini diharapkan bisa menjadi pelajaran untuk para penikmat film. Meski tidak ditahan pelaku terancam dengan hukuman 10 tahun penjara.
"Mudah-mudahan masyarakat yang selama ini melakukan perekaman secara ilegal, agar menghentikan tindakan-tindakan. Ini adalah upaya pihak kepolisian untuk edukasi masyarakat agar tidak sembarangan melakukan pembajakan di bioskop atau di mana pun," tegas Fadil.
(pus/tia)











































