Falcon Pictures Resmi Laporkan Pembajak 'Warkop DKI Reborn' ke Polisi

Falcon Pictures Resmi Laporkan Pembajak 'Warkop DKI Reborn' ke Polisi

Desi Puspasari - detikHot
Sabtu, 10 Sep 2016 13:19 WIB
Falcon Pictures Resmi Laporkan Pembajak Warkop DKI Reborn ke Polisi
Foto: Desi Puspasari/detikHOT
Jakarta - Falcon Pictures tidak main-main memberikan peringatan kepada pembajak film 'Warkop DKI Reborn'. Executive Produser, H.B Naveen, melaporkan pelaku ke Polda Metro Jaya.

H.B Naveen selaku executive produser, didampingi dengan kuasa hukumnya, Lydia Wongsonegoro, mendatangi SPKT Polda Metro Jaya, Sabtu (10/9/2016).

"Di sini kita melaporkan 2 pelaku pembajakan film Warkop DKI. Ini di Youtube dan Bigo," ucap Lydia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa waktu lalu akun bernama Rina Orin melakukan live streaming saat menonton film garapan Anggy Umbara itu. Pelaku pun diancam dengan pasal UU ITE, pasal 48 dengan ancaman sembilan tahun penjara dengan dengan denda 3 Miliar dan UU hak cipta.

Lydia juga berujar, dua pelaku ini masih bisa berkembang jika masih ada yang melakukan hal serupa.

Baca juga: Cerita Bangga Julie Estelle dan Chelsea Islan Hadiri TIFF 2016

"Ada tanggl 8 dan 9. Satu di Jakarta dan di Jogja. Kita imbau anak muda, jangan karena ingin populer jadi melakukan hal itu. Tindakan kecil aslinya tapi punya konsekuensi besar," kecam H.B Naveen sebagai executive produser.

Selain itu, Naveen berharap pihak bioskop lebih mengetatkan penjagaan. Pelaku pembajakan ini melakukan live streaming menggunakan ponsel di dalam bioskop.

"Dengan satu orang saja ke bioskop dengan streaming bisa dapat berapa. Kami minta proteksi kepasa bioskop untuk lebih ditingkatkan," tegas Naveen. (pus/dal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads