Komentar LSF atas Hadirnya Layanan Film Digital

Komentar LSF atas Hadirnya Layanan Film Digital

Devy Octafiani - detikHot
Rabu, 04 Mei 2016 14:21 WIB
Komentar LSF atas Hadirnya Layanan Film Digital
Foto: detikhot
Jakarta - Datangnya Netflix ke Indonesia mempelopori layanan digital streaming bagi film. Kini setelah Netflix, layanan sejenis mulai bermunculan.

Hal itu pun kembali disorot oleh beberapa pihak. Tak terkecuali oleh Lembaga Sensor Film (LSF). LSF mengatakan tak menghalangi hadirnya aplikasi serupa hanya saja ada poin yang harus diingat terutama bagi publik.

Poin tersebut mengacu pada undang-undang sensor film di mana setiap film yang tayang harus mengantongi izin LSF agar bisa diputar sesuai dengan Undang-Undang Perfilman No.33 tahun 2009.

"Agar bisa jadi panduan. Film mana yang bisa ditonton semua umur, mana yang layak tonton untuk dewasa. Selama tanda itu nggak ada, berarti belum lewat LSF." ujar Ketua LSF Ahmad Yani ketika dihubungi detikHOT, Rabu (4/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu hingga kini LSF belum bisa memastikan film-film dari layanan streaming yang mana saja yang telah mengantongi izin. Di salah satu aplikasi terbaru bernama Tribe misalnya, sudah ada puluhan film yang dapat disaksikan secara streaming.

Sebelumnya LSF pernah mengatakan munculnya aplikasi streaming semacam ini memang tak bisa dihindari. Menghadapi era baru di dunia digital perfilman, LSF pun lebih menghimbau publik untuk memilih film yang layak tonton.

"Kami lebih mengimbau publik. Kalau nggak ada tanda 17+ atau D untuk dewasa berarti belum lewat sensor. Itu yang mesti diperhatikan masyarakat," papar Yani.
(doc/doc)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads