Hal itu pun kembali disorot oleh beberapa pihak. Tak terkecuali oleh Lembaga Sensor Film (LSF). LSF mengatakan tak menghalangi hadirnya aplikasi serupa hanya saja ada poin yang harus diingat terutama bagi publik.
Poin tersebut mengacu pada undang-undang sensor film di mana setiap film yang tayang harus mengantongi izin LSF agar bisa diputar sesuai dengan Undang-Undang Perfilman No.33 tahun 2009.
"Agar bisa jadi panduan. Film mana yang bisa ditonton semua umur, mana yang layak tonton untuk dewasa. Selama tanda itu nggak ada, berarti belum lewat LSF." ujar Ketua LSF Ahmad Yani ketika dihubungi detikHOT, Rabu (4/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya LSF pernah mengatakan munculnya aplikasi streaming semacam ini memang tak bisa dihindari. Menghadapi era baru di dunia digital perfilman, LSF pun lebih menghimbau publik untuk memilih film yang layak tonton.
"Kami lebih mengimbau publik. Kalau nggak ada tanda 17+ atau D untuk dewasa berarti belum lewat sensor. Itu yang mesti diperhatikan masyarakat," papar Yani.











































