Salah satunya dengan dibukanya Daftar Negatif Investasi (DNI) bagi usaha bioskop. Dengan begitu, ada harapan akan lebih banyak jumlah layar bioskop yang berdiri daripada saat ini.
Saat ini jumlah bioskop di Indonesia baru mencapai 1000-an. Padahal idealnya harus ada sekitar 5000-an bioskop untuk menyesuaikan dengan jumlah penduduk Indonesia saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Segera dibukanya DNI nggak cuma akan memberikan akses bagi permodalan dan penambahan layar. Tapi juga peningkatan standar dan kompetensi pekerja film kita," ujar Sheila Timothy salah satu anggota APROFI mewakili organisasi-organisasi lainnya dalam acara memberikan pernyataan sikap di gedung Usmar Ismail, Kuningan, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Senada dengan produser film 'Tabula Rasa' itu, sutradara Angga Dwimas Sasongko juga mengungkapkan hal serupa. Dibukanya DNI membuat industri film nasional lebih berkembang karena tak lagi selalu bermasalah dengan modal.
"Dibukanya DNI sangat memungkinkan adanya kerjasama insan film kita dengan institusi investasi. Kita jadi lebih tahu cara mengelola modal," imbuh sutradara 'Filosofi Kopi' itu saat ditemui di acara yang sama.
Kini di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, pemerintah tengah melakukan pembahasan akhir untuk membuka DNI di bidang usaha film. Sebelumnya, DNI terkesan mandek dan tak menemukan solusi karena adanya pro kontra yang mengiringi.
Banyak yang menganggap, dibukanya DNI jelas membuat berdatangannya para investor asing. Dengan begitu, kekhawatiran akan pengaruh budaya asing yang tidak baik, akan semakin menyebar luas. Tak cuma itu, banyak juga yang mengatakan dengan dibukanya DNI sama saja memematikan usaha bisnis bioskop mandiri yang sudah tumbuh di beberapa daerah.
Di kesempatan yang sama, para sineas itu resmi memberikan sikap kepada pemerintah terkait DNI dengan lima poin utama. Berikut daftar lengkapnya:
- Mendukung Presiden Joko Widodo untuk segera menandatangani revisi Peraturan Presiden tentang pembukaan DNI bidang usaha film sektor eksibisi, distribusi, produksi dan teknik
- Sebagai pelaku industri film, kami melihat revisi ini sebagai sebuah peluang besar untuk memajukan industri perfilman nasional. Revisi DNI dalam bidang usaha film bukan hanya akan memberikan akses permodalan dan penambahan layar, tetapi juga peningkatan standar dan kapasitas kompetensi pekerja film kreatif tanah air
- Meminta pemerintah melalui Kemendikbud dan BEKRAF untuk segera menyiapkan kebijakan‐kebijakan pendukung agar pembukaan DNI ini menjadi efektif dan memberikan jaring pengaman bagi pengusaha lokal
- Mendesak pemerintah dalam hal ini Mendikbud untuk segera menetapkan tata edar film sesuai amanat Pasal (29) UU No. 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman dan membuat integrated box of ice system yang berlaku untuk film asing dan film nasional yang dapat diakses datanya secara harian berisikan data penonton, jumlah layar yang didapat dan jumlah jam tayang yang diterima setiap film
- Meminta eksibitor untuk lebih memberikan kesempatan kepada Film Indonesia. Mengingat Pasal 32 UU No 33 Tahun 2009 tentang Film yang menyatakan pelaku usaha pertunjukan film wajib mempertunjukkan film Indonesia sekurang‐kurangnya 60% dari seluruh jam pertunjukan film yang dimilikinya selama 6 bulan berturut‐turut.