Salah satu pemicu yang menyebabkan polemik atas hadirnya layanan Netflix adalah soal sensor film. Sesuai aturan, seluruh konten video di dalam Netflix harus terlebih dulu melewati Lembaga Sensor Film (LSF).
Polemik itu mau tak mau menggiring masyarakat untuk tahu lebih dalam bagaimana sebetulnya peraturan pemerintah soal sensor film. Banyak kekhawatiran terkait soal sensor ini, salah satunya dianggap merusak jalannya cerita dari film itu sendiri.
Ketua LSF Ahmad Yani ketika dihubungi detikHOT, Rabu (13/1/2016) menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya sama sekali tidak antipati terhadap Netflix. Hanya saja LSF memegang pedoman dan terus mengingatkan, bahwa seluruh konten Netflix harus lebih dulu mengantongi izin LSF untuk bisa diputar sesuai dengan Undang-Undang Perfilman No.33 tahun 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Pasal 57
Ayat 1
Setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan wajib memperoleh surat tanda
lulus sensor.
Ayat 2
Surat tanda lulus sensor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah dilakukan penyensoran
yang meliputi:
a. penelitian dan penilaian tema, gambar, adegan, suara, dan teks terjemahan suatu film yang akan
diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum;
b. penentuan kelayakan film dan iklan film untuk diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak
umum; dan
c. penentuan penggolongan usia penonton film.
Ayat 3
Penyensoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan prinsip memberikan perlindungan
kepada masyarakat dari pengaruh negatif film dan iklan film.
Dijelaskan pula di bab yang sama pada Pasal 59, bahwa satu-satunya lembaga yang berhak menerbitkan surat lulus sensor adalah LSF.
Pasal 59
Surat tanda lulus sensor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) diterbitkan oleh lembaga sensor film.
Berangkat dari dua pasal tadi, Netflix memang faktanya terbilang belum memenuhi syarat. Sejak aktif pada 7 Januari kemarin, LSF belum mengeluarkan surat lulus sensor untuk seluruh atau pun sebagian konten Netflix. Itu kenapa LSF hanya bisa memantau dan terus mengingatkan sambil menunggu langkah baik pihak Netflix.
"Sampai sekarang kita hanya menunggu kiriman film dari Netflix. Karena kita tidak bisa sembarangan melakukan sensor. Untuk berhubungan langsung dengan pihak Netflix itu juga belum ada," jelas Ketua LSF, Ahmad Yani.
"Tapi, kami (LSF) tidak pernah berniat memblokir Netflix. Dalam tiap kesempatan, kami hanya mengingatkan bahwa ada lho Undang-Undang-nya," tutup Ahmad Yani lagi.
Sedangkan sineas Joko Anwar justru kurang menyetujui adanya sensor untuk Netflix. Baginya, sensor bukan langkah yang baik karena Netflix sendiri sudah punya fitur konten sesuai dengan usia penontonnya.
"Masa orang dewasa dilarang menonton film yang ada adegan dewasannya? Kalau soal anak kecil, kan di Netflix sudah ada fitur yang memang khusus film anak-anak. Harusnya yang diperkuat orangtuanya, bagaimana mereka bisa kasih film yang cocok buat anak mereka," tegas sutradara 'Modus Anomali' itu.
(mif/mmu)